Jumat, 25 September 2015

menajemen perbankan



MANAJEMEN PERBANKAN


Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu: Ibu Siti Amarah



Disusun Oleh :
Kelompok 1
1.      Septiana rini                1420210239
2.      Nigta nur S.                 1420210251
3.      Wulan Ningrum          1420210251

Kelas ES-G
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
2015



 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perbankan sangat mempengaruhi kegiatan-kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang ersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya.
Dalam dunia modern sekarang ini peranan bank dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar, hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan bank. Oleh karena itu saat ini dan dimasa yang akan datang kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu bank ?
2.      Apa fungsi dan peran bank ?
3.      Apa saja jenis-jenis bank ?
4.      Apa saja tugas bank ?
5.      Bagaimana fungsi dan pemasaran bank sentral ?
6.      Bagaimana kegiatan bank umum dan produk-produk bank umum ?
7.      Bagaimana kegiatan BPR dan produk-produk BPR ?
8.      Bagaimana kegiatan bank asing dan bank campuran ?
9.      Bagaimana pengelolaan aset bank (manajemen likuiditas bank) ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Bank
Dalam pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan diposito.Kemudia bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkanya. Disamping itu bang juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti perbayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayan lainnya.
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 Tentang perbankan, yang dimaksud denga BANK adalah “usaha yang menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rangka banyak”
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.Sehingga berbicara mengenai bank tidak telepas dari maslah keuangan.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat  luas yang dikenal dengan istilah didunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyakat luas.
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit mampu tidak langsung. Jasa perbankan lainya antara lain  meliputi Jasa Pemindahan Uang ( Transfer ), Jasa Penagihan ( Inkaso ), Jasa Kliring ( Clearing ), Jasa Penjualan Mata uang Asing ( Valas ), Jasa Safe Diposit Box, Trafelers Cheque, Bank CardLetter Of Credit (L/C), Bank Garansi dan Referensi Bank, serta jasa bank lainya.

B.     Fungsi dan Peran Bank
Fungsi bank pada umumnya adalah:
1.      Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat.
2.      Memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru.
3.      Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi bank sebagaimana disebutkan diatas dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu fungsi perantara (intermediation role) dan fungsi transmisi (transmission role). Fungsi perantara adalah penyediaan kemudahan untuk aliran dana dari mereka yang mempunyai dana nganggur atau kelebihan dana selaku penabung (saver) atau pemberi pinjaman (lender) kepada mereka yang memerlukan atau kekurangan dana untuk memnuhi berbagaikepentingannya selaku peminjam (borrower). Dalam hal ini bank bertindak sebagai perantara untuk menerima, memindahkan atau menyalurkan dana diantara kedua belah pihak yang terpisah, tanpa saling mengenal satu sama lain.
Peranan ini sangat membantu pihak pemilik dana, baik keuntungan bunga yang diperoleh maupun keamanan dana itu dibandingkan kalau disimpan sendiri. Selain itu, peranan ini juga bisa mengeram hasrat konsumsi masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka panjang sesuai dengan rencananya di kemudian hari.Sementara itu, pihak peminjam dengen sendirinya merasa sangat dibantu untuk dapat membiayai keperluannya, baik untuk konsumsi maupun investasi.
Fungsi transmisi berkaitan dengan peranan bank dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang dengan menciptakan instrument keuangan, seperti penciptaan uang kartal oleh bank sentral, uang giral yang dapat diambil atau dipindah tangankan/dipindah bukukan dengan cara menggunakan cek atau bilyet giro. Kartu bank dikeluarkan oleh bank untuk diberikan kepada nasabahnya dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran, di dalam maupun di luar negeri, tergantung dari bank yang mengeluarkannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ternyata peranan bank sangat besar untuk memperlancar, mempercepat, dan mempermudah transaksi, yang sebagian besar dilakukan dengan uang giral.[1]
C.    Jenis Bank
Praktek perbankan di Indonesia saat ini yang diataur dalam Undang-Undang perbankan memiliki beberapa jenis Bank.Didlam Undang-Undang Perkembangan nomer 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang nomer 14 1967, terdapat perbedaan jenis perbankan. Untuk jelasnya jenis perbankan dapat ditinajau dari beberapa segi antara lain:
1.      Dilihat dari segi fungsi
Dalam Undang-Undang Pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.       Bank Umum
b.      Bank Pembangunan
c.       Bank tabungan
d.      Bank Pasar
e.       Bank Desa
f.       Lumbung Desa
g.      Bank Pegawai
Kemudian menurut Undang-Undang Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari dua jenis bank yaitu:
a.       Bank Umum
b.      Bank Perngkreditan Rakyat(BPR)
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tersebut mengakibatkan perubahan fungsi Bank pembangunan dan Bank tabungan menjadi Bank Umum. Kemuudian Bank Desa, Bank Pasar,Lumbung Desa, dan Bnak Pefgawai menjadi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum dan Bank BPR memiliki bebrapa perbadaan untuk lebih jelasnya berikut ini akan diuraikan lebih lanjut.
pengertian Bank Umum sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatanusaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanyan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat  jasa yang diberikan adalah Umum, dalam arti dapat diberikan seluruh jasa perbankan yanga ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakuakan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut Bank Komersil ( comersial bank).
Sedangkan pengertian Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak meberiakn jasa dalam lalu lintas pembayaran.[2]
2.      Dilihat dari segi kepemilikannya.
Ditinjau dari segi kepemilikan maksunya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliinya bank yang bersangkutan.
a.       Bank milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki pemerintah sepenuhnya.
b.      Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sabagian besar sahamnya memiliki oleh swasta nasional.
c.       Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikanya saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
d.      Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang bank yang ada diluar negri, baik swasta asing atau pemerintah asing.
e.       Bank milik campuran
Kepemikikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan phak swasta nasional.
D.    Tugas-Tugas Bank
Tugas Bank Umum
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menerbitkan surat pengakuan utang,
4.      Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
5.      Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan.
E.     Fungsi dan Peran Bank Sentral
1.        Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka  menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia  berwenang;
a.        Menetapkan sasaran-  sasaran  moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang  ditetapkannya.
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
-          Operasi pasar terbuka di pasar uang , baik mata uang rupiah maupun valas
-          Penetapan tingkat diskonto
-          Penetapan cadangan wajib minimum
-          Pengaturan kredit  atau pembiayaan
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah , paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk  mengatasi kesulitan  pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar  yang telah ditetapkan.
e.       Mengelola cadangan devisa.
f.       Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang;
a.       Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggara jasa sistem pembayaran.
b.      Memwajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.       Menetapkan penggunakan alat pembayaran.
d.      Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun Asing.
e.       Menyenyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pmbayaran antar bank.
f.       Menetapkan macam,harga,ciri uang yang  akan dikeluarkan,bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran , termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.      Mengatur dan mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi Bank indonesia berwenang;
a.       Menetapkan ketentuan-ketantuan perbankan memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c.       Memberikan izin pembukaan ,penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank.
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.       Mewajibkan bankuntuk menyampaikan laporan, keterangandan penjelasan sesuai  dengan tata cara yang ditetapkan bank indonesia.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secaa berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.      Memperintakan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluru kegiatan transaksi  tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i.        Mengatur dan mengembangkan informasi atas bank.
j.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat  membahayakan kelangsungan usaha bankyang bersangkutan dan atau membahayakan nasional.[3]
4.      Bank sentral mewakili pemerintah dalam menerima pembayaran bermacam-macam pajak, melakukan pembayaran yang harus dilakukan pemerintah, mungkinjuga bank sentral melekuakan menejemen utang negara. Biasanaya bank sentral monopoli pengedaran uang kertas.[4]
F.     Kegiatan Bank Umum dan Produk-Produk Bank Umum
Dalam pratiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya. Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan kegiatan funding.Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai simpanan. Simpanan sering disebut dengan rekening  atauaccount.[5]Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.       Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.      Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Simpanan tabungan merupakan simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM.
c.       Simpanan deposito (time deposit),
Simpanan deposito merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau sertifikat deposito.[6]
2.      Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan namaLending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bak dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga yang ditawarkan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a.       Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.      Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c.       Kredit Perdagangan, yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para supplier atau agen.
d.      Kredit produktif, yaitu kredit yang berupa investasi, modal kerja atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.       Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f.       Kredit profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3.      Memberikan Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegian penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah.[7] Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a.       Menerima setoran seperti:
-          Pembayaran pajak
-          Pembayaran telepon
-          Pembayaran air
-          Pembayaran listrik
-          Pembayaran uang kuliah
b.      Melayani pembayaran-pembayaran seperti:
-          Gaji/Pensiun/honorarium
-          Pembayaran deviden
c.       Transfer (kiriman uang) merupakan jasa kiriman uang antar bank baik antar bank yang sama maupun bank yang berbeda.
d.      Inkaso (Collection) merupakan jasa penagihan warkat antar bank yang berasal dari luar kota berupa cek, bilyet giro atau surat-surat berharga lainnya yang baik berasal dari warkat bank dalam negeri maupun luar negeri.
e.       Kliring (Clearing) merupakan jasa penarikan warkat (cek atau bilyet giro) yang bersal dari dalam satu kota, termasuk transfer dalam kota antarbank.
f.       Safe Deposit Box merupakan jasa penyimpanan dokumen , berupa surat-surat atau benda berharga. Safe deposit box lebih dikenal dengan nama safe loket.
g.      Bank Card merupakan jasa penerbitan kartu-kartu kredit yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan penarikan uang tunai atau ATM setiap hari.
h.      Bank Notes (Valas) merupakan kegiatan jual beli mata uang asing.
i.        Bank garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasabah dalam pembiayaan proyek tertentu.
j.        Bank garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasabah dalam pembiayaan proyek tertentu.
k.      Bank Draft merupakan wesel yang diterbitkan oleh bank.
l.        Letter of Credit merupakan jasa yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan atau transaksi ekspor impor.
m.    Cek wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh para turis dan dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan.[8]
G.    Kegiatan BPR dan Produk-Produk BPR
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank Umum.Keterbatasan BPR jasa dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam pratiknya kegiatan BPR adalah sebagai berkut:
1.      Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
a.       Simpanan tabungan
b.      Simpanan diposito
2.      Menyalurkan dana dalam bentuk:
a.       Kredit investasi
b.      Kredit modal kerja
c.       Kredit perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini melaikan sebagai berikut:
1.      Menerima simpanan giro
2.      Mengikuti kliring melakukan kegiatan
3.      melakuakan kegiatan value asing
4.      Melakukan kegiatan perasurisian.[9]
H.    Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Bank-bank asing dan bank  campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran ,memiliki tugasnya  sama dengan bank umum milik indonesia lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di indonesia dewasa ini adalah;
1.      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang mmenerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.      Dalam hal pemberian kredit  yang diberikan lebih diarahkan kebidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang:
-          perdagangan internasional
-          bidang industi dan produksi
-          penanaman modal Asing/campuran
-          kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.      Sedangkan khusus untuk jasa-jasabank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum yang ada di indonesia seperti berikut ini.
-          Jasa Transfer
-          Jasa Kliring
-          Jasa Inkaso
-          Jasa Jual beli Valuta Asing
-          Jasa Bank Cart(KARTU Kredit)
-          Jasa Bank Draft
-          Jasa safe Deposit Box
-          Jasa pembukaan dan pembayaran L/c
-          Jasa Bank Garansi
-          Jasa bank Notes
-          Jasa jual beli Travellers Cbeque
-          Dan jasa bank umum lainnya.[10]
I.       Pengelolaan Aset Bank (Mmanajemen Likuiditas Bank)
Untuk menjaga posisi perusahaan agar tetap likuid, perusahaan harus mengelola likuiditasnya dengan cara yang benar. Likuiditas bagi bank merupakan masalah yang sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, nasabah, dan pemerintah.Dalam dunia perbankan sering timbul pertentangan antara kepentingan likuiditas dan profitabilitas. Untuk mempertahankan posisi likuiditas yang tinggi berarti harus menggunakan dana yang seharusnya bisa dipinjamkan untuk memperbesar cadangan primer. Dengan demikian maka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan akan berkurang. Pengelolaan likuiditas  bisa dilakukan dengan dua cara pendekatan yaitu assets management dan liability management.


1.      Asset Management
Asset management (pengelolaan kekayaan) adalah pengelolaan kekayaan yang digunakan untuk alokasi dana/kekayaan untuk berbagai alternatif investasi. Dalam pengelolaan kekayaan ini ada beberapa pendekatan yaitu pool of funds, asset allocation, commercial loan theory, shiftability theory, dan doctrine of anticipated income.
a.       The pool of funds
Pengelolaan kekayaan dengan pendekatan pool of funds adalah dengan mengumpulkan semua sumber kekayaan menjadi satu dan diperlakukan sebagai sumber dana tunggal tanpa membedakan sumber dananya. Dana yang sudah dikumpulkan menjadi satu akan dialokasikan ke berbagai bentuk kekayaan dengan kriteria tertentu. Bentuk alokasi dana tersebut adalah cadangan primer, cadangan sekunder, pinjaman, kekayaan lain-lain, dan investasi jangka panjang.
b.      The asset allocation
Pada pendekatan ini semua jenis sumber dana dikumpulkan menjadi satu tetapi masing-masing sumber dana dipertimbangkan sifat-sifatnya, tidak menjadi satu sumber dana tunggal. alokasi dana ini berkaitan dengan sifat masing-masing sumber dana, untuk sumber dana yang tingkat perutarannya tinggi maka likuiditasnya juga tinggi. Prioritas pertama alokasi dana adalah untuk kekayaan tetap yang digunakan untuk kegiatan operasional seperti gedung, peralatan dan sebagainya. Kedua bank sebaiknya memelihara cadangan primernya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Ketiga, bank sebaiknya mengalokasikan dana untuk cadangan sekunder  (surat-surat berharga jangka pendek). Cadangan sekunder ini digunakan untuk memenuhi kebutuhsn likuiditas apabila terjadi penarikan dana dan permintaan kredit yang tidak diperkirakan sebelumnya. Prioritas keempat adalah kredit (pinjaman). Kredit merupakan sumber pendapatan bank yang utama. Kelima, bank sebaiknya meminimalkan resiko kekayaannya dengan melakukan diversifikasi. Investasi pada saham, obligasi, dan surat berharga jangka panjang sebagai prioritas terakhir.
c.       Commercial loan theory
Penekanan pada pendapatan ini adalah pada pinjaman jangka pendek dan yang bersifat self-liquidating.seorang pengusaha meminjam dan dari bank untuk menghasilkan barang yang bisa dijual dan dari kelebihan penjualan tersebut pengusaha mampu mengembalikan pinjaman bank. Pendekatan ini tidak banyak dipakai karena perkembangan jaman menuntut bank untuk bisa tetap bertahan. Perkembangan jaman menuntut bank untuk bisa melayani kebutuhan nasabah yang tidak hanya membutuhkan pinjaman jangka pendek tetapi juga pinjaman jangka panjang. Jika bank hanya mau memberi pinjaman jangka pendek maka bank akan kehilangan banyak nasabah yang membutuhkan pinjaman jangka panjang.
d.      Shiftability theory
Teori ini mempunyai asumsi bahwa likuditas bank bisa dipelihara jika kekayaan yang dipegang bisa digeser menjadi bentuk kekayaan yang lain. konsep ini telah menggeser fokus sumber likuiditas dari pinjaman ke surat berharga. Ssperti commercial loan theory, analisis ini hanya bisa diterapkan untuk bank secara individual bukan untuk sistem perbankan secara keseluruhan. Jika suatu bank membutuhkan lebih banyak cadangan primer dan bank-bank lain tidak, maka bank  tersebut mampu mengubah kekayaannya menjadi bentuk yang lebih likuid tanpa kesulitan. Tetapi jika semua bank menginginkan likuditas yang tinggi pada waktu yang bersamaan maka akan timbul masalah karena tidak ada yang bersedia membeli surat berharga tersebut.
e.       Doctrine of anticipated income
The anticipated income theory menyatkan bahwa likuditas bank dapat direncanakan jika skedul pembayaran pinjaman didasarkan pada future income para peminjam. Teori ini mengakui bahwa pinjaman tidak selalu self-liquidating. Teori ini mengemukakan bahwa fakta bahwa likuiditas bank dipengaruhi oleh batas waktu pinjaman. Kelemahan teori ini adalah adanya ketidakpastian future income dari peminjamnya. Bank tidak bisa menjamin likuiditasnya apabila angsuran pinjaman ini tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya sehingga kebutuhan likuiditas bank tidak akan terpenuhi.
2.      Liability Management
Liability Management (pengelolaan utang) adalah suatu proses di mana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara secara menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Bank pada umumnya berusaha memenuhi kebutuhan tambahan dana dengan melalui pasang uang. Perkembangan pasar dana dan Euro dollar memudahkan penerapan filosofi manajemen bank ini. Teori ini menegaskan bahwa likuiditas sekarang ini bukanlah maslah yang berat. Dana akan mudah diperoleh dengan cara menaikkan tingkat bunga sertifikat deposito yang ditawarkan. Bank-bank sekarang menyadari bahwa permintaan kredit bisa dipenuhi dengan cara membeli likuiditas di pasar uang. Bank tidak lagi tergantung pada sumber dana tradisional (giro, deposito, atau tabungan). Pemenuhan likuiditas bisa memalui sumber-sumber non tradisional seperti pinjaman antar bank, penjualan sertifikat deposito, penerbitan surat berharga di pasar uang, repurchase agreement dan euro dollar.[11]









BAB III
PENUTUP

1.      Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari  masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rangka banyak.
2.      Fungsi bank pada umumnya adalah:
-          Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat.
-          Memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru.
-          Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
3.      Praktek perbankan di Indonesia saat ini yang diataur dalam Undang-Undang perbankan memiliki beberapa jenis Bank. Didalam Undang-Undang Perkembangan nomer 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang nomor 14 1967, terdapat perbedaan jenis perbankan. Bank dibedakan berdasarkan fungsinya dan kepemilikannya.
4.      Tugas Bank Umum adalah Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan dan memberikan kredit.
5.      Fungsi dan Peran Bank Sentral adalah Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan Mengatur dan mengawasi Bank
6.      Kegiatan Bank Umum dan Produk-Produk Bank Umum yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana
7.      Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit.
8.      Bank-bank asing dan bank  campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran ,memilikitugasnya  sama dengan bank umum milik indonesia lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
9.      Pengelolaan Aset Bank (Mmanajemen Likuiditas Bank), untuk menjaga posisi perusahaan agar tetap likuid, perusahaan harus mengelola likuiditasnya dengan cara yang benar. Likuiditas bagi bank merupakan masalah yang sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, nasabah, dan pemerintah






















DAFTAR PUSTAKA

Kasmir.Dasar Dasar Perbankan.2002.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir.Manajemen Perbankan.2002. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Rindjin, Ketut. Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. (PT gramedia pustaka utama:2000)
Subagyo, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2002. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta.
Wijaya Fredi dan Hadiwigeno Soetatwo.Lembaga keuangan dan Bank Edisi 2, BPFE-YOGYAKARTA. 1999.



 


[1] Rindjin, Ketut. Pengantar perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. (PT gramedia pustaka utama:2000). Hlm. 13-17.
[2] Kasmir,menejemen perbankan.2002.
[3]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2002. Hlm, 208-211.
[4]Wijaya Fredi dan Hadiwigeno Soetatwo.Lembaga keuangan dan bank edisi 2, BPFE-YOGYAKARTA. 1999. Hlm, 18-19
[5]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2002. Hlm, 30
[6]Kasmir.Manajemen Perbankan.PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2000. Hlm, 34.
[7]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2002. Hlm, 33.
[8]Kasmir.Manajemen Perbankan.PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 2000. Hlm, 35-36.
[9] Kasmir, dasar-dasar menejemen.PT RajaGrafindoPersada, jakarta.2002 hal 37-38
[10]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada. 2002. Hlm, 38-39.
[11]Subagyo, dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2002. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta. Hlm, 90-92.

1 komentar:

  1. The Casino | Mapyro
    Find casinos, 안동 출장마사지 betting tips, reviews, restaurants, and more places to 태백 출장마사지 go 부산광역 출장안마 with Casino. Your local guide to 창원 출장안마 the area's best 고양 출장마사지 casinos and casinos. Nearby

    BalasHapus