MANAJEMEN PERBANKAN
Makalah Ini
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu:
Ibu Siti Amarah

Disusun Oleh :
Kelompok 1
1.
Septiana
rini 1420210239
2.
Nigta
nur S. 1420210251
3.
Wulan
Ningrum 1420210251
Kelas ES-G

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
2015
![]() |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbankan sangat mempengaruhi kegiatan-kegiatan ekonomi suatu negara. Bank
dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu
kemajuan suatu bank negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang
ersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan
dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin
dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya.
Dalam dunia modern sekarang ini peranan bank dalam memajukan perekonomian
suatu negara sangatlah besar, hampir semua sektor yang berhubungan dengan
berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan bank. Oleh karena itu saat ini
dan dimasa yang akan datang kita tidak akan dapat lepas dari dunia perbankan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu bank ?
2. Apa fungsi dan peran bank ?
3. Apa saja jenis-jenis bank ?
4. Apa saja tugas bank ?
5. Bagaimana fungsi dan pemasaran bank
sentral ?
6. Bagaimana kegiatan bank umum dan
produk-produk bank umum ?
7. Bagaimana kegiatan BPR dan produk-produk
BPR ?
8. Bagaimana kegiatan bank asing dan bank
campuran ?
9. Bagaimana pengelolaan aset bank
(manajemen likuiditas bank) ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bank
Dalam
pembicaraan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan
utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan diposito.Kemudia bank juga
dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang
membutuhkanya. Disamping itu bang juga dikenal sebagai tempat untuk menukar
uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran
seperti perbayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayan
lainnya.
Menurut
Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 Tentang
perbankan, yang dimaksud denga BANK adalah “usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rangka
banyak”
Dari pengertian
diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu
berkaitan dalam bidang keuangan.Sehingga berbicara mengenai bank tidak telepas
dari maslah keuangan.
Aktivitas perbankan yang pertama
adalah menghimpun dana dari masyarakat
luas yang dikenal dengan istilah didunia perbankan adalah kegiatan funding.
Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana
dengan cara membeli dari masyakat luas.
Disamping itu
perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainya. Jasa-jasa ini
diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana,
baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit mampu tidak
langsung. Jasa perbankan lainya antara lain
meliputi Jasa Pemindahan Uang ( Transfer ), Jasa Penagihan ( Inkaso ),
Jasa Kliring ( Clearing ), Jasa Penjualan Mata uang Asing ( Valas ), Jasa Safe
Diposit Box, Trafelers Cheque, Bank CardLetter Of Credit (L/C), Bank Garansi
dan Referensi Bank, serta jasa bank lainya.
B.
Fungsi dan Peran Bank
Fungsi bank
pada umumnya adalah:
1.
Menerima
berbagai bentuk simpanan dari masyarakat.
2.
Memberikan
kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun
berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru.
3.
Memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi bank sebagaimana
disebutkan diatas dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu fungsi perantara (intermediation role) dan fungsi transmisi
(transmission role). Fungsi perantara
adalah penyediaan kemudahan untuk aliran dana dari mereka yang mempunyai dana
nganggur atau kelebihan dana selaku penabung (saver) atau pemberi pinjaman (lender)
kepada mereka yang memerlukan atau kekurangan dana untuk memnuhi
berbagaikepentingannya selaku peminjam (borrower).
Dalam hal ini bank bertindak sebagai perantara untuk menerima, memindahkan atau
menyalurkan dana diantara kedua belah pihak yang terpisah, tanpa saling
mengenal satu sama lain.
Peranan ini
sangat membantu pihak pemilik dana, baik keuntungan bunga yang diperoleh maupun
keamanan dana itu dibandingkan kalau disimpan sendiri. Selain itu, peranan ini
juga bisa mengeram hasrat konsumsi masyarakat, baik jangka pendek maupun jangka
panjang sesuai dengan rencananya di kemudian hari.Sementara itu, pihak peminjam
dengen sendirinya merasa sangat dibantu untuk dapat membiayai keperluannya,
baik untuk konsumsi maupun investasi.
Fungsi
transmisi berkaitan dengan peranan bank dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang dengan menciptakan instrument keuangan, seperti penciptaan uang
kartal oleh bank sentral, uang giral yang dapat diambil atau dipindah
tangankan/dipindah bukukan dengan cara menggunakan cek atau bilyet giro. Kartu
bank dikeluarkan oleh bank untuk diberikan kepada nasabahnya dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran, di dalam maupun di luar negeri, tergantung
dari bank yang mengeluarkannya.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa ternyata peranan bank sangat besar untuk memperlancar,
mempercepat, dan mempermudah transaksi, yang sebagian besar dilakukan dengan
uang giral.[1]
C.
Jenis Bank
Praktek
perbankan di Indonesia saat ini yang diataur dalam Undang-Undang perbankan
memiliki beberapa jenis Bank.Didlam Undang-Undang Perkembangan nomer 10 tahun
1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang nomer 14 1967, terdapat perbedaan
jenis perbankan. Untuk jelasnya jenis perbankan dapat ditinajau dari beberapa
segi antara lain:
1.
Dilihat
dari segi fungsi
Dalam Undang-Undang Pokok perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis
perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.
Bank
Umum
b.
Bank
Pembangunan
c.
Bank
tabungan
d.
Bank
Pasar
e.
Bank
Desa
f.
Lumbung
Desa
g.
Bank
Pegawai
Kemudian
menurut Undang-Undang Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 ditegaskan lagi dengan
keluarnya Undang-Undang RI. Nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri
dari dua jenis bank yaitu:
a.
Bank
Umum
b.
Bank
Perngkreditan Rakyat(BPR)
Dengan
keluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tersebut mengakibatkan perubahan
fungsi Bank pembangunan dan Bank tabungan menjadi Bank Umum. Kemuudian Bank
Desa, Bank Pasar,Lumbung Desa, dan Bnak Pefgawai menjadi Bank Pengkreditan
Rakyat (BPR). Bank Umum dan Bank BPR memiliki bebrapa perbadaan untuk lebih
jelasnya berikut ini akan diuraikan lebih lanjut.
pengertian Bank
Umum sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun1998 adalah bank yang
melaksanakan kegiatanusaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatanyan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah Umum, dalam arti dapat
diberikan seluruh jasa perbankan yanga ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakuakan diseluruh wilayah. Bank umum sering disebut Bank
Komersil ( comersial bank).
Sedangkan
pengertian Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-Undang nomor 10 tahun
1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensionalatau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak meberiakn jasa dalam
lalu lintas pembayaran.[2]
2.
Dilihat
dari segi kepemilikannya.
Ditinjau dari
segi kepemilikan maksunya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliinya bank yang bersangkutan.
a.
Bank
milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki pemerintah sepenuhnya.
b.
Bank
milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sabagian besar sahamnya memiliki
oleh swasta nasional.
c.
Bank
milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikanya saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
d.
Bank
milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang bank yang ada diluar negri, baik
swasta asing atau pemerintah asing.
e.
Bank
milik campuran
Kepemikikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan phak
swasta nasional.
D.
Tugas-Tugas Bank
Tugas Bank Umum
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang,
4. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
5. Menerima pembayaran dari tagihan atas
surat berharga dan melakukan perhitungan.
E.
Fungsi dan Peran Bank Sentral
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia
berwenang;
a.
Menetapkan sasaran- sasaran
moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
b.
Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
-
Operasi
pasar terbuka di pasar uang , baik mata uang rupiah maupun valas
-
Penetapan
tingkat diskonto
-
Penetapan
cadangan wajib minimum
-
Pengaturan
kredit atau pembiayaan
c.
Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah , paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kepada bank untuk mengatasi
kesulitan pendanaan jangka pendek bank
yang bersangkutan.
d.
Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.
Mengelola
cadangan devisa.
f.
Menyelenggarakan
survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro
dan mikro
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank
Indonesia berwenang;
a.
Melaksanakan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggara jasa sistem pembayaran.
b.
Memwajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.
Menetapkan
penggunakan alat pembayaran.
d.
Mengatur
sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun Asing.
e.
Menyenyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pmbayaran antar bank.
f.
Menetapkan
macam,harga,ciri uang yang akan
dikeluarkan,bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat
pembayaran yang sah.
g.
Mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran , termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.
Mengatur
dan mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi Bank indonesia berwenang;
a. Menetapkan ketentuan-ketantuan perbankan memuat prinsip-prinsip
kehati-hatian.
b. Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
c. Memberikan izin pembukaan ,penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan bank.
e. Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha
tertentu.
f. Mewajibkan bankuntuk menyampaikan laporan, keterangandan penjelasan
sesuai dengan tata cara yang ditetapkan
bank indonesia.
g. Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secaa berkala maupun
setiap waktu apabila diperlukan.
h. Memperintakan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau
seluru kegiatan transaksi tertentu
apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga
merupakan tindakan pidana dibidang perbankan.
i.
Mengatur
dan mengembangkan informasi atas bank.
j.
Mengambil
tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang
perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bankyang
bersangkutan dan atau membahayakan nasional.[3]
4. Bank sentral mewakili pemerintah dalam menerima pembayaran
bermacam-macam pajak, melakukan pembayaran yang harus dilakukan pemerintah,
mungkinjuga bank sentral melekuakan menejemen utang negara. Biasanaya bank
sentral monopoli pengedaran uang kertas.[4]
F.
Kegiatan Bank Umum dan Produk-Produk Bank Umum
Dalam pratiknya
kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank
memiliki ciri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya. Kegiatan bank
umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Menghimpun
Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari
masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan kegiatan funding.Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai simpanan. Simpanan sering disebut dengan rekening
atauaccount.[5]Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan
Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat
dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b.
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
Simpanan tabungan merupakan simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah dan penarikannya dengan
menggunakan slip penarikan, buku tabungan, kartu ATM.
c.
Simpanan
deposito (time deposit),
Simpanan deposito merupakan simpanan pada bank yang penarikannya
sesuai jangka waktu (jatuh tempo) dan dapat ditarik dengan bilyet deposito atau
sertifikat deposito.[6]
2.
Menyalurkan
Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil
dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan namaLending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bak dilakukan melalui
pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari
kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat
suku bunga yang ditawarkan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan
meliputi:
a.
Kredit
Investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan
investasi atau penanaman modal. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk
membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b.
Kredit
Modal Kerja, yaitu kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit
jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Contoh kredit
ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja
lainnya.
c.
Kredit
Perdagangan, yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam
rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang
diberikan kepada para supplier atau agen.
d.
Kredit
produktif, yaitu kredit yang berupa investasi, modal kerja atau perdagangan.
Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian
kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
e.
Kredit
Konsumtif, yaitu kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya
keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini
adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk
dipakai sendiri.
f.
Kredit
profesi, yaitu kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti
dosen, dokter atau pengacara.
3.
Memberikan
Jasa-Jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung
kelancaran kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai
kegian penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank
dan nasabah.[7] Dalam
praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a.
Menerima
setoran seperti:
-
Pembayaran
pajak
-
Pembayaran
telepon
-
Pembayaran
air
-
Pembayaran
listrik
-
Pembayaran
uang kuliah
b.
Melayani
pembayaran-pembayaran seperti:
-
Gaji/Pensiun/honorarium
-
Pembayaran
deviden
c.
Transfer
(kiriman uang) merupakan jasa kiriman uang antar bank baik antar bank yang sama
maupun bank yang berbeda.
d.
Inkaso
(Collection) merupakan jasa penagihan
warkat antar bank yang berasal dari luar kota berupa cek, bilyet giro atau
surat-surat berharga lainnya yang baik berasal dari warkat bank dalam negeri
maupun luar negeri.
e.
Kliring
(Clearing) merupakan jasa penarikan
warkat (cek atau bilyet giro) yang bersal dari dalam satu kota, termasuk
transfer dalam kota antarbank.
f.
Safe Deposit Box merupakan
jasa penyimpanan dokumen , berupa surat-surat atau benda berharga. Safe deposit box lebih dikenal dengan
nama safe loket.
g.
Bank Card merupakan jasa
penerbitan kartu-kartu kredit yang dapat digunakan dalam berbagai transaksi dan
penarikan uang tunai atau ATM setiap hari.
h.
Bank Notes (Valas)
merupakan kegiatan jual beli mata uang asing.
i.
Bank
garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasabah dalam pembiayaan proyek
tertentu.
j.
Bank
garansi merupakan jaminan yang diberikan kepada nasabah dalam pembiayaan proyek
tertentu.
k.
Bank Draft merupakan wesel
yang diterbitkan oleh bank.
l.
Letter of Credit merupakan
jasa yang diberikan dalam rangka mendukung kegiatan atau transaksi ekspor
impor.
m.
Cek
wisata (Travellers Cheque) merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh para turis dan dibelanjakan di
berbagai tempat perbelanjaan.[8]
G.
Kegiatan BPR dan Produk-Produk BPR
Kegiatan BPR
pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh
berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa Bank
Umum.Keterbatasan BPR jasa dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.
Dalam pratiknya kegiatan BPR adalah sebagai berkut:
1.
Menghimpun
dana hanya dalam bentuk :
a.
Simpanan
tabungan
b.
Simpanan
diposito
2.
Menyalurkan
dana dalam bentuk:
a.
Kredit
investasi
b.
Kredit
modal kerja
c.
Kredit
perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki
oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan
ini melaikan sebagai berikut:
1.
Menerima
simpanan giro
2.
Mengikuti
kliring melakukan kegiatan
3.
melakuakan
kegiatan value asing
4. Melakukan kegiatan perasurisian.[9]
H.
Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Bank-bank asing
dan bank campuran yang bergerak di
Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran
,memiliki tugasnya sama dengan bank umum
milik indonesia lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik
indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di indonesia dewasa ini adalah;
1.
Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan
simpanan deposito namun dilarang mmenerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam
hal pemberian kredit yang diberikan
lebih diarahkan kebidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang:
-
perdagangan
internasional
-
bidang
industi dan produksi
-
penanaman
modal Asing/campuran
-
kredit
yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan
khusus untuk jasa-jasabank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum yang ada
di indonesia seperti berikut ini.
-
Jasa
Transfer
-
Jasa
Kliring
-
Jasa
Inkaso
-
Jasa
Jual beli Valuta Asing
-
Jasa
Bank Cart(KARTU Kredit)
-
Jasa
Bank Draft
-
Jasa
safe Deposit Box
-
Jasa
pembukaan dan pembayaran L/c
-
Jasa
Bank Garansi
-
Jasa
bank Notes
-
Jasa
jual beli Travellers Cbeque
-
Dan
jasa bank umum lainnya.[10]
I.
Pengelolaan Aset Bank (Mmanajemen Likuiditas Bank)
Untuk menjaga
posisi perusahaan agar tetap likuid, perusahaan harus mengelola likuiditasnya
dengan cara yang benar. Likuiditas bagi bank merupakan masalah yang sangat
penting karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, nasabah, dan pemerintah.Dalam
dunia perbankan sering timbul pertentangan antara kepentingan likuiditas dan
profitabilitas. Untuk mempertahankan posisi likuiditas yang tinggi berarti
harus menggunakan dana yang seharusnya bisa dipinjamkan untuk memperbesar
cadangan primer. Dengan demikian maka kesempatan untuk mendapatkan keuntungan
akan berkurang. Pengelolaan likuiditas
bisa dilakukan dengan dua cara pendekatan yaitu assets management dan liability
management.
1.
Asset Management
Asset
management (pengelolaan
kekayaan) adalah pengelolaan kekayaan yang digunakan untuk alokasi
dana/kekayaan untuk berbagai alternatif investasi. Dalam pengelolaan kekayaan
ini ada beberapa pendekatan yaitu pool of
funds, asset allocation, commercial loan theory, shiftability theory, dan doctrine of anticipated income.
a.
The pool of funds
Pengelolaan kekayaan dengan pendekatan pool of funds adalah dengan mengumpulkan semua sumber kekayaan
menjadi satu dan diperlakukan sebagai sumber dana tunggal tanpa membedakan
sumber dananya. Dana yang sudah dikumpulkan menjadi satu akan dialokasikan ke berbagai
bentuk kekayaan dengan kriteria tertentu. Bentuk alokasi dana tersebut adalah
cadangan primer, cadangan sekunder, pinjaman, kekayaan lain-lain, dan investasi
jangka panjang.
b.
The asset allocation
Pada pendekatan ini semua jenis sumber
dana dikumpulkan menjadi satu tetapi masing-masing sumber dana dipertimbangkan
sifat-sifatnya, tidak menjadi satu sumber dana tunggal. alokasi dana ini
berkaitan dengan sifat masing-masing sumber dana, untuk sumber dana yang
tingkat perutarannya tinggi maka likuiditasnya juga tinggi. Prioritas pertama
alokasi dana adalah untuk kekayaan tetap yang digunakan untuk kegiatan
operasional seperti gedung, peralatan dan sebagainya. Kedua bank sebaiknya
memelihara cadangan primernya untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Ketiga, bank
sebaiknya mengalokasikan dana untuk cadangan sekunder (surat-surat berharga jangka pendek).
Cadangan sekunder ini digunakan untuk memenuhi kebutuhsn likuiditas apabila
terjadi penarikan dana dan permintaan kredit yang tidak diperkirakan sebelumnya.
Prioritas keempat adalah kredit (pinjaman). Kredit merupakan sumber pendapatan
bank yang utama. Kelima, bank sebaiknya meminimalkan resiko kekayaannya dengan
melakukan diversifikasi. Investasi pada saham, obligasi, dan surat berharga
jangka panjang sebagai prioritas terakhir.
c.
Commercial loan theory
Penekanan pada pendapatan ini adalah
pada pinjaman jangka pendek dan yang bersifat self-liquidating.seorang pengusaha meminjam dan dari bank untuk
menghasilkan barang yang bisa dijual dan dari kelebihan penjualan tersebut
pengusaha mampu mengembalikan pinjaman bank. Pendekatan ini tidak banyak
dipakai karena perkembangan jaman menuntut bank untuk bisa tetap bertahan.
Perkembangan jaman menuntut bank untuk bisa melayani kebutuhan nasabah yang
tidak hanya membutuhkan pinjaman jangka pendek tetapi juga pinjaman jangka
panjang. Jika bank hanya mau memberi pinjaman jangka pendek maka bank akan
kehilangan banyak nasabah yang membutuhkan pinjaman jangka panjang.
d. Shiftability
theory
Teori ini mempunyai asumsi bahwa likuditas
bank bisa dipelihara jika kekayaan yang dipegang bisa digeser menjadi bentuk
kekayaan yang lain. konsep ini telah menggeser fokus sumber likuiditas dari
pinjaman ke surat berharga. Ssperti commercial loan theory, analisis ini hanya bisa diterapkan untuk bank
secara individual bukan untuk sistem perbankan secara keseluruhan. Jika suatu
bank membutuhkan lebih banyak cadangan primer dan bank-bank lain tidak, maka
bank tersebut mampu mengubah kekayaannya
menjadi bentuk yang lebih likuid tanpa kesulitan. Tetapi jika semua bank
menginginkan likuditas yang tinggi pada waktu yang bersamaan maka akan timbul
masalah karena tidak ada yang bersedia membeli surat berharga tersebut.
e. Doctrine
of anticipated income
The anticipated
income theory menyatkan bahwa likuditas bank dapat direncanakan jika skedul
pembayaran pinjaman didasarkan pada future income para peminjam. Teori ini mengakui bahwa pinjaman tidak selalu self-liquidating.
Teori ini mengemukakan bahwa fakta bahwa
likuiditas bank dipengaruhi oleh batas waktu pinjaman. Kelemahan teori ini
adalah adanya ketidakpastian future income dari peminjamnya. Bank tidak bisa menjamin likuiditasnya apabila
angsuran pinjaman ini tidak bisa dibayarkan tepat pada waktunya sehingga
kebutuhan likuiditas bank tidak akan terpenuhi.
2.
Liability Management
Liability
Management (pengelolaan utang) adalah suatu proses di mana bank berusaha
mengembangkan sumber-sumber dana yang non tradisional melalui pinjaman di pasar
uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara secara
menguntungkan terutama untuk memenuhi permintaan kredit. Bank pada umumnya
berusaha memenuhi kebutuhan tambahan dana dengan melalui pasang uang.
Perkembangan pasar dana dan Euro dollar memudahkan penerapan filosofi manajemen bank ini. Teori ini menegaskan
bahwa likuiditas sekarang ini bukanlah maslah yang berat. Dana akan mudah
diperoleh dengan cara menaikkan tingkat bunga sertifikat deposito yang
ditawarkan. Bank-bank sekarang menyadari bahwa permintaan kredit bisa dipenuhi
dengan cara membeli likuiditas di pasar uang. Bank tidak lagi tergantung pada
sumber dana tradisional (giro, deposito, atau tabungan). Pemenuhan likuiditas
bisa memalui sumber-sumber non tradisional seperti pinjaman antar bank,
penjualan sertifikat deposito, penerbitan surat berharga di pasar uang, repurchase
agreement dan euro dollar.[11]
BAB III
PENUTUP
1. Bank adalah usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rangka banyak.
2. Fungsi bank pada umumnya adalah:
-
Menerima
berbagai bentuk simpanan dari masyarakat.
-
Memberikan
kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun
berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru.
-
Memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
3. Praktek perbankan di Indonesia saat ini yang diataur dalam
Undang-Undang perbankan memiliki beberapa jenis Bank. Didalam Undang-Undang
Perkembangan nomer 10 tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang nomor 14
1967, terdapat perbedaan jenis perbankan. Bank dibedakan berdasarkan fungsinya
dan kepemilikannya.
4.
Tugas Bank Umum adalah Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan dan memberikan
kredit.
5.
Fungsi dan
Peran Bank Sentral adalah Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan
Mengatur dan mengawasi Bank
6.
Kegiatan Bank Umum dan Produk-Produk Bank Umum yaitu
menghimpun dana dan menyalurkan dana
7.
Kegiatan
BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum, hanya yang menjadi perbedaan
adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit.
8.
Bank-bank
asing dan bank campuran yang bergerak di
Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran
,memilikitugasnya sama dengan bank umum
milik indonesia lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik
indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada
larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
9.
Pengelolaan Aset Bank (Mmanajemen Likuiditas Bank), untuk menjaga posisi perusahaan agar tetap likuid, perusahaan harus
mengelola likuiditasnya dengan cara yang benar. Likuiditas bagi bank merupakan
masalah yang sangat penting karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat,
nasabah, dan pemerintah
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.Dasar Dasar Perbankan.2002.Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada.
Kasmir.Manajemen Perbankan.2002. PT Raja Grafindo Persada:
Jakarta.
Rindjin, Ketut.
Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. (PT gramedia
pustaka utama:2000)
Subagyo, dkk. Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2002. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
YKPN Yogyakarta.
Wijaya Fredi
dan Hadiwigeno Soetatwo.Lembaga keuangan dan Bank Edisi 2, BPFE-YOGYAKARTA.
1999.
![]() |
[1] Rindjin, Ketut. Pengantar
perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. (PT gramedia pustaka utama:2000).
Hlm. 13-17.
[2]
Kasmir,menejemen perbankan.2002.
[3]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada. 2002. Hlm, 208-211.
[4]Wijaya
Fredi dan Hadiwigeno Soetatwo.Lembaga keuangan dan bank edisi 2,
BPFE-YOGYAKARTA. 1999. Hlm, 18-19
[5]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada. 2002. Hlm, 30
[6]Kasmir.Manajemen Perbankan.PT Raja Grafindo
Persada: Jakarta. 2000. Hlm, 34.
[7]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada. 2002. Hlm, 33.
[8]Kasmir.Manajemen Perbankan.PT Raja Grafindo
Persada: Jakarta. 2000. Hlm, 35-36.
[9]
Kasmir, dasar-dasar menejemen.PT RajaGrafindoPersada, jakarta.2002 hal 37-38
[10]Kasmir.Dasar Dasar Perbankan. Jakarta:PT Raja
Grafindo Persada. 2002. Hlm, 38-39.
[11]Subagyo,
dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2002. Yogyakarta: Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN Yogyakarta. Hlm, 90-92.
The Casino | Mapyro
BalasHapusFind casinos, 안동 출장마사지 betting tips, reviews, restaurants, and more places to 태백 출장마사지 go 부산광역 출장안마 with Casino. Your local guide to 창원 출장안마 the area's best 고양 출장마사지 casinos and casinos. Nearby