MAKALAH
HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DisusunGunamemenuhiTugas
Mata
Kuliah : AspekHukumDalamEkonomi
DosenPengampu:
Aristoni, Shi, M.H
Kelas : ESRBG-6
DisusunOleh
Kelompok 8
YusfaYuliani : 1420210063
SeptianaRini : 1420210239
FrendiPradana .S : 1420210261
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI
EKONOMI SYARIAH
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kegiatan bisnis terdapat hubungan saling membutuhkan antara pelaku usaha dengan
konsumen, baik berupa pelaku usaha dan konsumen barang maupun jasa. Kepentingan
pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dari transaksi
dengan konsumen, sedangkan disisi lain konsumen berkepentingan untuk memperoleh
kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu. Dengan kata
lain, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kualitas yang diinginkan. Dalam
hubungan demikian seringkali terdapat ketidak setaraan antara keduanya dimana
secara umum konsumen berada pada posisi tawar menawar yang lemah, akibatnya
menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha dan ekonomi memiliki posisi yang
kuat. Untuk melindungi atau memberdayakan konsumen sangat diperlukan adanya
campur tangan pemerintah atau Negara melalui penetapan system perlindungan
hukum terhadap konsumen .
B. Rumusan Masalah
1. Apa
Pengertian Perlindungan Konsumen ?
2. Bagaimana
Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ?
3. Siapa
Saja Pihak-pihak yang Terkait dalam Perlindungan Konsumen ?
4. ApaBadan
Perlindungan Konsumen ?
5. Bagaiman
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen
?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perlindungan Konsumen
Dalam mempelajari masalah dasar hukum perlindungan
konsumen, terlebih dahulu perlu dikemukakan mengenai arti perlindungan konsumen
itu sendiri. Pengertian perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang pelindungan konsumen yaitu:
“ Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Perlindungan konsumen nampak dari kalimat yang
menyatakan “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum”. Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan
sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku
usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.[1]
Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku satu bulan sejak pengundangannya,
yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir 2 mendefisinikan konsumen sabagai… “ Setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan dari
sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”.
Definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen
adalah end user atau pengguna terakhir, tanpa si konsumen merupakan
pembeli dari barang dan atau jasa tersebut.
Hukum konsumen belum dikenal sabagaimana mengenal
cabang hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum internasional,
hukum adat dan berbagai cabang hukum lainya. Dalam hal ini juga belum ada
kesepakan hukum konsumen terletak dalam cabang hukum yang mana. Hal ini dikarenakan
kajian masalah hukum konsumen tersebar dalam berbagai lingkungan konvensional
internasional.
Sebelum diperlakukan UU No.8 Tahun 1999 terdapat
berbagai peraturan perudang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan
konsumen. Peraturan perundang-undang ini tidak secara lansung mengenai
perlindunagn konsumen, namun secara tidak lansung dimaksudkan juga unutk melindungi konsumen
Peraturan yang dimaksud antara lain:
1. Kepetusan
Materi Perindustrian .
2. Peraturan
Pemerintah .
3. Keputusanmentri
perindustrian.
4. Peratuaran
pemerintah.
5. Undang-Undang
tentang Pokokkesalah Kesehatn.
6. Peratuaran
Menteri Kesehatan.[2]
B.
Asas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan
konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan konsumen
diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan pembangunan
nasional, yaitu:
1. Asas
manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas
keadilan maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara
maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
3. Asas
keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen memberikan keseimbangan antara
konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4. Asas
keselamatan dan keamanan konsumen, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan dan pemakaian, serta pemanfaatan
barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
kepastian hukum maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan
memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum.
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa untuk meningkatkan harkat
dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab. Atas dasar
pertimbangan ini, maka perlindungan konsumen bertujuan :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari askses negatif
pemakaian barang/ jasa.
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastiam hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingannya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.[3]
C.
Pihak-pihak
yang Terkait dalam Perlindungan Konsumen
Dalam
undang-undang perlindungan konsumen , perlindungan konsumen adalah segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan. Dari
pengertian perlindungan konsumen diatas, pada prinsipnya ada dua pihak yang
terkait dalam perlindungan konsumen itu, yaitu konsumen sendiri dari pelaku
usaha.
1. Konsumen
Yang
dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dengan
demikian, konsumen bisa orang-perorangan atau sekelompok masyarakat maupun
makhluk hidup lain yang membutuhkan barang atau jasa untuk dikonsumsi oleh yang
bersangkutan, atau dengan kata lain barang atau jasa tersebut tidak untuk
diperdagangkan.
Masing-masing
konsumen mempunyai hak dan kewajiban. Hak konsumen sebagaimana dikemukakan
dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1) Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa;
2) Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa;
4) Hak
untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan;
5) Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6) Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
didiskriminatif.
8) Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya;
Hak-hak
konsumen diatas menurut Yusuf Sofraie
(2003:3). Sedangkan kewajiban konsumen sebagaimana ditentukan dalam pasal 5
Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:
1) Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
3) Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2. Pelaku
Usaha
Pelaku
usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun sama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.[4]
Sementara
itu hak dari pelaku usaha terdapat dalam Pasal 6 UU Pelaku Usaha, meliputi :
1) Hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang
diperdagangkan
2) Hak untuk mendapat perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3) Hak untuk melakukan pembelaan diri
di dalam penyelesaian sengketa konsumen
4) Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang atau jasa yang diperdagangkan
5) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya
Dalam Pasal 7 UU tentang kewajiban
produsen atau pelaku usaha, yaitu :
1) Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
2) Melakukan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
3) Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang
membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
4) Menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi atau diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa
yang berlaku.
5) Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau
garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
6) Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian
atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang
diperdagangkan
7) Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian barang atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.[5]
Dalam
rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan
Konsumen Nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan
bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Apabila dipandang
perlu Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di
ibukota Daerah Propinsi untuk membantu pelaksanaan dan tugasnya.
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan
kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional
mempunyai tugas:
1. Memberikan
saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan
dibidang perlindungan konsumen.
2. Melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perlindungan konsumen.
3. Melakukan
penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4. Mendorong
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5. Menyebarluaskan
informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan
sikap keberpihakan kepada konsumen.
6. Menerima
pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan
swadaya masyarakat atau pelaku usaha
7. Melakukan
survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
E.
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen
diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1
huruf 11 dari undang-undang tersebut menentukan bahwa yang dimaksud dengan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
adalah badan yang bertugas menanganani dan menyelesaikan sengketa antara
pelaku usaha dan konsumen. Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen
dilakukan dengan cara melalui pengadilan dan non pengadilan. Yang non
pengadilan dilakukan secara mediasi atau konsiliasi atau arbitrase.
Dalam
mengembangkan perlindungan konsumen dan penegakan hak-hak konsumen apabila
terjadi perselisihan, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
yang pada intinya bertugas untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa
konsumen yang bersifat nonlitigas.[6]
BAB
III
sPENUTUP
A.
Simpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban
serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan
kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan
yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta
pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang
perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang
terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para
produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang
dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan
kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari
proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah
tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat
dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin
memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan
maksimum.
B.
Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi
yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, kami menyadari masih banyak
kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu kami mohon
kritik dan saran serta masukan yang bersifat membangun demi masa depan. Dan
semoga makalah yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Barkatullah
dan Teguh Prasrtyo, Bisnis E-Commerce:
(Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2005.
Kansil dan Christine,
Dkk, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Rudyanti Dorotea
Tobing, Aspek-aspek Hukum Bisnis,
Surabaya: Lasbang Justitia, 2015.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis ( Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia), Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2016.
[1]Rudyanti Dorotea Tobing, Aspek-aspek Hukum Bisnis, Surabaya:
Lasbang Justitia, 2015, hlm.249
[2]Abdul Halim Barkatullah dan Teguh
Prasrtyo, Bisnis E-Commerce: (Studi
Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005,
hlm.143-145
[3] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis ( Prinsip dan Pelaksanaannya di
Indonesia), Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2016, hlm. 192-193.
[5] Kansil dan Christine, Dkk, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang
Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.230
[6] Zaeni Asyhadie, Op.Cit., hlm.
207-211.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar