Senin, 08 Mei 2017

MAKALAH ASPEK HUKUM



MAKALAH
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DisusunGunamemenuhiTugas
Mata Kuliah    : AspekHukumDalamEkonomi
DosenPengampu: Aristoni, Shi, M.H
Kelas               : ESRBG-6


DisusunOleh
Kelompok 8
YusfaYuliani               : 1420210063
SeptianaRini                : 1420210239
FrendiPradana .S        : 1420210261


 
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
PRODI EKONOMI SYARIAH
2017

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam kegiatan bisnis terdapat hubungan saling membutuhkan antara pelaku usaha dengan konsumen, baik berupa pelaku usaha dan konsumen barang maupun jasa. Kepentingan pelaku usaha adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin dari transaksi dengan konsumen, sedangkan disisi lain konsumen berkepentingan untuk memperoleh kepuasan melalui pemenuhan kebutuhannya terhadap produk tertentu. Dengan kata lain, konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kualitas yang diinginkan. Dalam hubungan demikian seringkali terdapat ketidak setaraan antara keduanya dimana secara umum konsumen berada pada posisi tawar menawar yang lemah, akibatnya menjadi sasaran eksploitasi dari pelaku usaha dan ekonomi memiliki posisi yang kuat. Untuk melindungi atau memberdayakan konsumen sangat diperlukan adanya campur tangan pemerintah atau Negara melalui penetapan system perlindungan hukum terhadap konsumen .

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Perlindungan Konsumen ?
2.      Bagaimana Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ?
3.      Siapa Saja Pihak-pihak yang Terkait dalam Perlindungan Konsumen ?
4.      ApaBadan Perlindungan Konsumen ?
5.      Bagaiman Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Perlindungan Konsumen
Dalam mempelajari masalah dasar hukum perlindungan konsumen, terlebih dahulu perlu dikemukakan mengenai arti perlindungan konsumen itu sendiri. Pengertian perlindungan konsumen terdapat dalam Pasal  1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen yaitu:
“ Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Perlindungan konsumen nampak dari kalimat yang menyatakan “segala upaya yang  menjamin adanya kepastian hukum”. Dengan adanya Undang-undang Nomor 8 tahun  1999 tentang perlindungan konsumen diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.[1]
Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku satu bulan sejak pengundangannya, yaitu 20 April 1999. Pasal 1 butir 2 mendefisinikan konsumen sabagai… “ Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia  dalam masyarakat, baik bagi kepentingan dari sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
Definisi ini sesuai dengan pengertian bahwa konsumen adalah end user atau pengguna terakhir, tanpa si konsumen merupakan pembeli dari barang dan atau jasa tersebut.
Hukum konsumen belum dikenal sabagaimana mengenal cabang hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi, hukum internasional, hukum adat dan berbagai cabang hukum lainya. Dalam hal ini juga belum ada kesepakan hukum konsumen terletak dalam cabang hukum yang mana. Hal ini dikarenakan kajian masalah hukum konsumen tersebar dalam berbagai lingkungan konvensional internasional.
Sebelum diperlakukan UU No.8 Tahun 1999 terdapat berbagai peraturan perudang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan konsumen. Peraturan perundang-undang ini tidak secara lansung mengenai perlindunagn konsumen, namun secara tidak lansung  dimaksudkan juga unutk melindungi konsumen Peraturan yang dimaksud antara lain:
1.      Kepetusan Materi Perindustrian .
2.      Peraturan Pemerintah .
3.      Keputusanmentri perindustrian.
4.      Peratuaran pemerintah.
5.      Undang-Undang tentang Pokokkesalah Kesehatn.
6.      Peratuaran Menteri Kesehatan.[2]

B.     Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Disamping itu perlindungan konsumen diselenggarakan bersama berdasarkan lima asas yang sesuai dengan pembangunan nasional, yaitu:
1.      Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas keadilan maksudnya agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.
3.      Asas keseimbangan maksudnya perlindungan konsumen memberikan keseimbangan antara konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4.      Asas keselamatan dan keamanan konsumen, yaitu untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan dan pemakaian, serta pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum maksudnya agar pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dinyatakan, bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab. Atas dasar pertimbangan ini, maka perlindungan konsumen bertujuan :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari askses negatif pemakaian barang/ jasa.
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastiam hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingannya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6.      Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.[3]

C.    Pihak-pihak yang Terkait dalam Perlindungan Konsumen
Dalam undang-undang perlindungan konsumen , perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan. Dari pengertian perlindungan konsumen diatas, pada prinsipnya ada dua pihak yang terkait dalam perlindungan konsumen itu, yaitu konsumen sendiri dari pelaku usaha.
1.      Konsumen
Yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Dengan demikian, konsumen bisa orang-perorangan atau sekelompok masyarakat maupun makhluk hidup lain yang membutuhkan barang atau jasa untuk dikonsumsi oleh yang bersangkutan, atau dengan kata lain barang atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan.
Masing-masing konsumen mempunyai hak dan kewajiban. Hak konsumen sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
1)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa;
2)      Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3)      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa;
4)      Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan;
5)      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6)      Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;
7)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak didiskriminatif.
8)      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak konsumen diatas  menurut Yusuf Sofraie (2003:3). Sedangkan kewajiban konsumen sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:
1)      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
3)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4)      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.      Pelaku Usaha
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun sama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[4]
Sementara itu hak dari pelaku usaha terdapat dalam Pasal 6 UU Pelaku Usaha, meliputi :
1)       Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
2)       Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3)       Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
4)       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
5)       Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Dalam Pasal 7 UU tentang kewajiban produsen atau pelaku usaha, yaitu :
1)       Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2)       Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan.
3)       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
4)       Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
5)       Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan
6)       Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan
7)       Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian barang atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.[5]

D.    Badan Perlindungan Konsumen
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Apabila dipandang perlu Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di ibukota Daerah Propinsi untuk membantu pelaksanaan dan tugasnya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi tersebut Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
1.    Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan dibidang perlindungan konsumen.
2.    Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
3.    Melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4.    Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5.    Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
6.    Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan swadaya masyarakat atau pelaku usaha
7.    Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

E.     Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen diatur dalam UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 huruf 11 dari undang-undang tersebut menentukan bahwa yang dimaksud dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  adalah badan yang bertugas menanganani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dilakukan dengan cara melalui pengadilan dan non pengadilan. Yang non pengadilan dilakukan secara mediasi atau konsiliasi atau arbitrase.
Dalam mengembangkan perlindungan konsumen dan penegakan hak-hak konsumen apabila terjadi perselisihan, pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang pada intinya bertugas untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa konsumen yang bersifat nonlitigas.[6]






BAB III
sPENUTUP

A.    Simpulan
Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak, kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka.
Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diaibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan setandar berproduksi yang sudah tertera dalam hukum dan UU yang telah dibuat oleh pemerintah.
Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum.

B.     Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahan dalam penyusunan makalah ini. Untuk itu kami mohon kritik dan saran serta masukan yang bersifat membangun demi masa depan. Dan semoga makalah yang kami sajikan dapat bermanfaat bagi kita semua.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasrtyo, Bisnis E-Commerce: (Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Kansil dan Christine, Dkk, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Rudyanti Dorotea Tobing, Aspek-aspek Hukum Bisnis, Surabaya: Lasbang Justitia, 2015.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis ( Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia), Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2016.



[1]Rudyanti Dorotea Tobing, Aspek-aspek Hukum Bisnis, Surabaya: Lasbang Justitia, 2015, hlm.249
[2]Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasrtyo, Bisnis E-Commerce: (Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005, hlm.143-145
[3] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis ( Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia), Jakarta:PT Rajagrafindo Persada, 2016, hlm. 192-193.

[4]Ibid., hlm. 193-196.
[5] Kansil dan Christine, Dkk, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004, hlm.230


[6] Zaeni Asyhadie, Op.Cit., hlm. 207-211.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar